Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginankeinginan dalamhukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat. Penegakan hukum dapatdi rumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasipelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaranmemulihkan hukum yang di langgar itu supaya di tegakkan kembali. Hukum dalamfungsi mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dapatmemberikan kontribusi secara maksimal apabila aparat hukum dan seluruh lapisanmasyarakat tunduk dan taat kepada hukum. Adapun rumusan masalah Bagaimanaanalisis surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum apakah sudah sesuai dengan tindakpidana mereka perbuat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Artikel inimenggunakan metode Penelitian ini menggunakan hukum normatif (normative lawreseach) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnyamengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagainorma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiaporang. Hasil pembahasan Peranan surat dakwaan salah satunya adalah sebagai dasartuntutan pidana (requisitoir). Requisitoir adalah kewenangan penuntut umum untukmengajukannya setelah pemeriksaan di sidang dinyatakan selasai oleh hakim ketuasidang atau ketua majelis, dasar hukumnya Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Darikesimpulan yang ditarik itulah jaksa penuntut umum mengajukan permintaan padamajelis hakim, baik mengenai kedudukan perkara itu dalam hubungannya dengantindak pidana yang didakwakan maupun terhadap terdakwa sendiri mengenai bentukpertanggungjawaban pidana yang dimohonkan. Dalam perkara ini Jaksa gagal dalammenentukan berat ringannya tuntutatn kepada terdakwa Padahal tampak jelas jaksatelah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripadahal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasukmembantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti.