Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sumber pendapatan daerah terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kontribusinya cukup potensial bagi Pendapatan Asli Daerah. Badan Pendapatan Daerah memiliki kewenangan dalam memungut Pajak Daerah salah satunya adalah Pajak Reklame. Tujuan dilakukan peninjauan ini adalah untuk meninjau pelaksanaan pemungutan serta penagihan Pajak Reklame di Kota Bogor, dan meninjau hambatan dalam proses penagihan dan pemungutan Pajak Reklame di Kota Bogor. Berdasarkan hasil tinjauan, pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak reklame di Kota Bogor telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Bogor No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Hambatan yang dihadapi yaitu kesulitan menemui Wajib Pajak, domisili Wajib Pajak dan pihak ketiga yang tidak berada di Kota Bogor, serta jumlah personil tim pajak reklame yang terbatas. Bapenda Kota Bogor telah melakukan upaya dalam mengatasi hambatan proses pemungutan dan penagihan Pajak Reklame di Kota Bogor dengan melakukan tindakan penutupan serta ancaman tindakan pembongkaran reklame sebagai tindakan efektif dalam penagihan Pajak Reklame, bersikap proaktif dalam menghubungi wajib pajak, serta Bapenda Kota Bogor juga melakukan koordinasi dengan petugas perangkat daerah lainnya sebagai langkah dalam mengatasi hambatan yang dihadapi.