Fast fashion diduga memiliki dampak negatif terhadap pencemaran lingkungan yang mencakup polusi udara, air dan kontaminasi tanah karena proses produksinya yang cepat menyebabkan limbah tekstil yang terus meningkat. Selain itu, fast fashion mendorong peningkatan sampah pakaian yang sudah tidak layak pakai yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir. Tujuan penelian ini adalah membahas potensi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mendukung upaya meminimalkan dampak negatif dari fast fashion. Sampai dengan saat ini, kebijakan atas fast fashion masih belum diatur secara spesifik oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah scooping reiew dengan mengidentifikasi artikel junal yang berkaitan dengan dampak dari fast fashion. Selanjutnya, analisis konteks atas artikel-artikel dilakukan untuk mengidentifikasi dampak negatif dari fast fashion dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka menangani dampak negatif dari fast fashion. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produksi pakaian fast fashion dan penggunaan labeling berkelanjutan perlu diatur oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa label pada pakaian memberikan informasi yang jelas tentang bahan, metode produksi, dan dampak lingkungan produk tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pemahaman dampak negatif fast fashion terhadap lingkungan, tenaga kerja dan pentingnya penerapan akuntansi keberlanjutan dalam menghadapi tantangan tersebut.