Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif milik orang perseorangan dan/atau bahan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Menengah atau Usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil. Sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) umumnya mengalami kesulitan terhadap akses ke perbankan, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi seperti laporan keuangan dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Adapaun tujuan dari pelaksanaan PKM ini adalah untuk meningkatkan kemauan masyarkat agar melakukan pembukuan atas usaha yang dijalankan, dan untuk memberikan pengetahuan tahapan pembukuan yang sederhana bagi UMKM, serta untuk memberikan pelatihan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah. Program pelatihan yang ditawarkan berupa pelatihan pembukuan sederhana. Pelatihan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Kendala di dalam pembuatan laporan keuangan sederhana yang dilakukan oleh UMKM ini antara lain, keterbatasan sumber daya manusia. Sebagian besar pengelola UMKM sudah berusia lanjut dengan latar belakang pendidikan relatif rendah, serta banyaknya yang memiliki fungsi ganda. Kesimpulan dan saran yang dapat ditarik dari kegitan ini adalah pelatihan dan pendampingan pembuatan pembukuan sederhana dilakukan dengan memberikan pengawasan kepada pelaku UMKM sampai bisa membuat pembukuan sederhana dalam bentuk laporan keuangan serta memahami akan pentingnya pembukuan sederhana bagi pelaku UMKM. Selanjutnya, pentingnya keikutsertaan semua pihak baik pelaku UMKM, akademisi dan pemerintah.Kata Kunci: UMKM; Pembukuan sederhana; Kecamatan Ciseeng