Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum perkawinan beda agama terhadap ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan konseptual, yang dianalis secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 1 mengungkapkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Berarti perkawinan hanya dapat dilangsungkan bila para pihak (calon suami dan istri) menganut agama yang sama.akibat hukum dari perkawinan beda agama adalah status perkawinan tersebut tidak dianggap sah sesuai dengan Undang-Undang perkawinan. Perkawinan yang tidak sah ini, maka hal tersebut juga berdampak pada status dan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Anak yang lahir dari perkawinan beda agama dianggap tidak sah karena perkawinan orangtuanya tidak sah menurut hukum. Akibatnya, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, melainkan hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya, sesuai dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Meskipun demikian, setiap anak yang lahir harus tetap didaftarkan dalam catatan sipil untuk memperoleh akta kelahiran.