Chintina Nindya Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Konsep Harga Obat Menurut Perspektif Islam dalam Pelayanan Kefarmasian di Apotek Chintina Nindya Putri; Rizqy Amalia Nurul Safitri
Sunan Kalijaga: Islamic Economics Journal Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Department of Islamic Economics, Faculty of Islamic Economics and Business, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/skiej.2023.2.2.2054

Abstract

Bisnis bertujuan untuk mengeluarkan modal sekecil mungkin dan mendapatkan keuntungan yang berlipat, semua cara dapat dianggap halal. Syariah islam telah mengatur perdagangan, memberikan batasan halal dan haram. Perdagangan dalam menerapkan syariah islam harus berlandaskan aturan dan hukum islam salah satunya yaitu rukun dalam melakukan jual beli. Menghindari kerugian merupakan salah satu manajemen apotek, namun tidak diperbolehkan mematok harga obat melebihi HET untuk meraih keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep harga jual obat di Apotek Kabupaten Semarang sesuai dengan syariah islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu observasional. Terdapat beberapa obat yang dijual dengan harga melebihi HET, antara lain Acarbose 50 mg selisih Rp2.175, Cetirize Rp250, Glimepiride 2 mg Rp80, Hydroclorothiazid Rp675, ISDN Rp885, Metformin 500 mg Rp1.250, Methylprednisolone 8 mg Rp685, Nifedipine 10 mg Rp140, Salbutamol 2 mg Rp550, Simvastatin 10 Rp200, dan Simvastatin 20 mg Rp167. Melakukan praktik penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan kecuali telah memberikan informasi kepada konsumen sesuai dengan regulasi PMK Nomor 98 tahun 2015. Salah satu rukun dalam jual beli adalah akad, jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab qobul dilakukan karena menunjukkan kerelaan (keridhaan). Dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan jual beli obat antara penjual dan pembeli harus saling mengetahui harga, apabila obat dijual melebihi HET maka penjual harus memberikan pemahaman kepada pembeli.