Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN PEMERIKSAAN PERSIDANGAN, UPAYA HUKUM, DAN HAK-HAK WARGA BINAAN DI RUTAN PONDOK BAMBU Firmansyah, Hery; Gunawan, Angelene Vivian; Marshanda, Talitha; Michelle, Grace Bernadette; Marbun, Jessica
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jbmi.v7i1.26793

Abstract

Legal aid is intended for underprivileged people, the poor (low income), the illiterate (those who cannot read or write or have low education), and those who do not have access to their rights due to pressure from those in more power. One type of detention according to Indonesian positive law is placement in a state detention center (remand center) (M Syafi, 2019). Pondok Bambu Class 1 East Jakarta State Detention Center tries to fulfill the rights of its prisoners both while the case examination process is still ongoing until the criminal execution stage. Indonesian formal criminal law has regulated the technicalities and rights of prisoners during the trial examination at the first level, appeal, cassation, and judicial review up to the implementation of the judge's decision, but the ignorance and reluctance of prisoners to exercise their rights can actually be an obstacle in the fulfillment of their rights. The purpose of this research is to increase knowledge and encourage prisoners to be aware of their legal rights and use pro bono legal aid. Community Service (PKM) in Pondok Bambu Class 1 Detention Center East Jakarta was conducted of line with one-way material presentation involving lawyers and paralegals from PKBH FH Untar. To realize the solution, the PKM was carried out with material presentation, questions and answers, free consultation, and followed up with the registration of defendants as pro bono clients of PKBH FH Untar. ABSTRAK: Bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, masyarakat miskin (berpenghasilan rendah), buta huruf (mereka yang tidak bisa membaca atau menulis atau berpendidikan rendah), dan mereka yang tidak mendapat akses terhadap hak-haknya karena tekanan dari pihak yang lebih berkuasa. Salah satu jenis penahanan menurut hukum positif Indonesia adalah dengan menempatkan dalam rumah tahanan negara (rutan) (M Syafi, 2019). Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Kelas 1 Jakarta Timur berusaha memenuhi hak-hak warga binaannya baik selagi masih berlangsungnya proses pemeriksaan perkara hingga tahap pelaksanaan pidana. Hukum formil pidana Indonesia telah mengatur teknis dan hak-hak warga binaan selama pemeriksaan persidangan di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali hingga pelaksanaan putusan hakim, namun ketidaktahuan dan keengganan para warga binaan untuk menggunakan hak-hak yang dimilikinya justru dapat menjadi penghambat dalam pemenuhan hak-hak mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan mendorong warga binaan untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan menggunakan bantuan hukum pro bono. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Rutan Pondok Bambu Kelas 1 Jakarta Timur dilakukan secara luring dengan pemaparan materi searah yang melibatkan pengacara dan paralegal dari PKBH FH Untar. Untuk mewujudkan solusi, maka PKM dilaksanakan dengan pemaparan materi, tanya jawab, konsultasi gratis, serta ditindaklanjuti dengan pendaftaran warga binaan sebagai klien pro bono PKBH FH Untar.
Say No To Drugs & Stop Bullying Firmansyah, Hery; Marbun, Jessica; Marshanda, Talitha; Michelle, Grace Bernadette; Gunawan, Angelene Vivian
Jurnal Serina Abdimas Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narcotics abuse cases in Indonesia are increasing every year. The danger of narcotics lurking the next generation of young people, namely children in school and also many other people who abuse them. The lack of legal and social knowledge and awareness about narcotics causes people, especially teenagers, to feel curious about trying drugs. Article 104 of the Narcotics Law, emphasizes that the public has the widest opportunity to participate in and assist in the prevention and eradication of drug dependence and illicit trafficking. Besides Narcotics, another thing that is rife in the school environment is bullying. Children as perpetrators of bullying cannot be separated from the threat of punishment. According to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, children can be subject to action sanctions and criminal sanctions, both main and additional crimes. If a child who is in conflict with the law is sentenced to imprisonment, then the prison sentence that can be imposed is ½ (half) of the maximum sentence of imprisonment for an adult. Thus, children who violate criminal provisions can be prosecuted by law. The output produced through Community Service aims to increase legal and social youth's knowledge and awareness of the dangers of using Narcotics and the legal consequences of bullying. Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin marak di setiap tahunnya. Bahaya narkotika tidak lepas mengintai generasi muda penerus bangsa yaitu anak-anak di bangku sekolah hingga banyak masyarakat yang menyalahgunakan. Kurangnya pengetahuan serta kesadaran hukum dan sosial akan bahaya narkotika menyebabkan masyarakat terutama di kalangan remaja termakan rasa penasaran ingin mencoba. Pasal 104 Undang-Undang Narkotika, menegaskan bahwa masyarakat memiliki peluang sebesar-besarnya untuk berpartisipasi dan membantu mencegah dan memberantas ketergantungan dan peredaran gelap Narkoba. Selain narkotika, hal yang marak terjadi dalam lingkungan sekolah adalah bullying atau perisakan. Anak sebagai pelaku bullying tidak lepas dari ancaman pidana. Anak dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dikenakan sanksi tindakan dan sanksi pidana baik pidana pokok atau tambahan. Untuk anak yang berkonflik dengan hukum maka maksimum ancaman hukuman tindak pidananya dikurangi 1⁄2 (setengah) dari maksimum ancaman hukuman yang dikenakan pada orang dewasa. Demikian, anak yang melanggar ketentuan pidana tidak lepas dari jerat hukum. Luaran yang dihasilkan melalui Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum dan sosial generasi muda akan bahaya penggunaan narkotika dan akibat hukum anak pelaku bullying.