Abstrac This research is backgrounded by the state of Daha Selatan sub-district which is classified as religious, many scholars who teach religious science both in the assemblies of ta'lim or in the cottage of pesantren and communities who are classified as religious. But on the other hand, the community in Daha Selatan District is still very thick to carry out the traditions passed down by ancestors, one of the traditions that until now they still implement is the tradition of piduduk at the procession of the wedding ceremony. The study aims to describe how traditions are in the procession of marriage ceremonies in the sub-district of Daha Selatan and discover the meaning behind tradition. This researcher uses the Living Qur’an research method, which provides a new paradigm for the development of contemporary Qur’an studies, so that the study of the Qur’an does not only dwell on the area of text studies. This research results in the findings that the tradition of Piduduk is a relic of pre-Islamic Banjar community that is still being implemented. The tradition of persatukat has the meaning of hope / do’a, as an expression of gratitude and also become a charity for those who do it. The law of carrying out the tradition of sitting on the procession of the wedding ceremony can change according to the cause and intentions of the person who performs it. The law of carrying out the tradition of Piduduk can be a mock, illegal, and some scholars in the sub-district of Daha Selatan view that carrying out the tradition of pidukat can be rewarded. Keywords: ,Living Qur'an, Piduduk, Tradition Penelitian ini dilatar belakangi oleh keadaan Kecamatan Daha Selatan yang tergolong agamis, banyaknya para ulama yang mengajarkan ilmu agama baik di majelis-majelis ta’lim ataupun di pondok pesantren dan masyarakat yang tergolong taat dengan agama. Namun disisi lain masyarakat di Kecamatan Daha Selatan masih sangat kental sekali menjalankan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang, salah satu tradisi yang sampai sekarang masih mereka laksanakan adalah tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana tradisi piduduk dalam prosesi upacara perkawinan pada masyarakat kecamatan Daha Selatan serta menemukan makna dibalik tradisi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Living Qur’an yaitu penelitian yang memberikan paradigma baru bagi pengembangan kajian Qur’an kontemporer, sehingga studi Qur’an tidak hanya berkutat pada wilayah kajian teks. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tradisi piduduk adalah adat peninggalan masyarakat Banjar pra Islam yang sampai sekarang masih dilaksanakan. Tradisi piduduk memiliki makna pengharapan/do’a, sebagai ungkapan rasa syukur dan juga menjadi sedekah bagi orang yang melaksanakannya. Hukum melaksanakan tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan dapat berubah sesuai dengan sebab dan niat orang yang melaksanakannya. Hukum melaksanakan tradisi piduduk bisa menjadi mubah, haram, dan sebagian ulama di kecamatan Daha Selatan berpandangan bahwa melaksanakan tradisi piduduk dapat memperoleh pahala