This study explores the concepts of qath’i and zhanniy in the sources of Islamic law, namely the Qur'an and Hadith, from the perspectives of tsubut/wurud (authenticity of origin) and dalalah (implication of meaning). The research employs a literature review method with a qualitative approach and content analysis of classical and contemporary scholars' views. The findings indicate that the Qur'an is generally considered a qath’i al-wurud (definitive in transmission), while Hadits except for those classified as mutawatir are typically zhanniy al-wurud (speculative in transmission). In terms of dalalah, some texts are deemed qath’i due to their singular and unambiguous meanings, while others are considered zhanniy as they allow for multiple interpretations, such as verses regarding iddah (waiting period) and the procedure of ablution. This study emphasizes that distinguishing between qath’i and zhanniy is essential to prevent rigidity in religious practice, avoid extremism, and promote a moderate understanding of Islam. Abstrak: Perbedaan pemahaman terhadap nash-nash dalam al-Qur’an dan Hadis seringkali berpangkal pada persoalan q{at{‘i> dan z{anni>, baik dari sisi asal-usul maupun penunjukan maknanya, yang berdampak pada beragamnya fatwa dan mazhab dalam Islam. Olehnya itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas konsep q{at{‘i> dan z{anni> dalam sumber hukum Islam, yakni al-Qur’an dan Hadis, baik ditinjau dari aspek s\ubut /wuru>d>d (kepastian asal sumber) maupun dala>lah (penunjukan makna). Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif dan analisis isi terhadap pandangan para ulama klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Qur’an secara umum merupakan sumber hukum yang q{at{‘i> al-wuru>d>d, sedangkan Hadis, kecuali yang mutawatir, umumnya tergolong z{anni> al-wuru>d>d. Dari sisi dala>lah, terdapat nas} yang bersifat q{at{‘i> karena mengandung makna tunggal dan pasti, serta nas{ yang z{anni> karena membuka kemungkinan makna jamak dan multitafsir, seperti pada ayat tentang iddah dan tata cara wudhu. Penelitian ini menegaskan bahwa pembedaan antara q{at{‘i> dan z{anni>, penting untuk mencegah kekakuan beragama, menghindari sikap ekstrem, dan mendorong pemahaman Islam yang moderat (was{at{iah). Pemikiran Islam tentang q{at{‘i> dan z{anni> adalah hasil ijtihad ulama yang dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.