Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kontribusi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar selama periode 2018-2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan eksplorasi deskriptif dengan analisis data kuantitatif untuk mengukur pencapaian target dan kontribusi BPHTB terhadap total PAD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa target penerimaan BPHTB belum sepenuhnya tercapai dengan tingkat realisasi berturut-turut sebesar 70,11%, 70,53%, 101,44%, 95,92%, dan 86,52%. Meskipun demikian, BPHTB memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kota Makassar, dengan persentase sebesar 22,2%, 21,6%, 23,9%, 25,7%, dan 26%. Hasil ini mengindikasikan bahwa meskipun terdapat fluktuasi pencapaian, BPHTB tetap menjadi salah satu sumber utama yang mendukung keuangan daerah. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan BPHTB, sehingga target dapat tercapai secara konsisten dan memberikan dampak yang lebih besar bagi pembangunan daerah. This study aims to evaluate the contribution of Land and Building Rights Acquisition Fees (BPHTB) to the Local Own-Source Revenue (PAD) of Makassar City during the 2018-2022 period. The research employs a descriptive exploratory approach with quantitative data analysis to assess the achievement of BPHTB revenue targets and its contribution to total PAD. The findings reveal that BPHTB revenue targets were not fully achieved, with realization rates of 70.11%, 70.53%, 101.44%, 95.92%, and 86.52%, respectively. Nevertheless, BPHTB significantly contributed to Makassar City's PAD, accounting for 22.2%, 21.6%, 23.9%, 25.7%, and 26% of total revenue. These results indicate that despite fluctuating performance, BPHTB remains one of the primary sources supporting regional finances. However, further efforts are needed to enhance the efficiency and optimization of BPHTB revenues so that targets can be consistently met and have a greater impact on regional development.