This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Simamora, Nomero Armandheo Simamora
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA Simamora, Nomero Armandheo Simamora; Pranoto, Edi Pranoto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i1.115

Abstract

Penentuan justice collaborator itu sendiri adalah untuk membongkar dan menghancurkan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi tersebut, yaitu untuk menggali informasi tentang siapa pelaku utama dalam kejahatan yang sifatnya terorganisir, untuk mengetahui struktur organisasi kejahatan terorganisir, dan untuk mengetahui aktivitas dan aliran serta catatan dana dalam kejahatan terorganisir. Permasalahan (1) Dasar hukum penetapan seseorang sebagai justice collaborator. (2) Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah selain menganalisis peranan justice collaborator pada pengungkapan tindak pidana, serta apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan status justice collaborator. Dasar Hukum penetapan status seseorang sebagai justice collaborator di Indonesia untuk saat ini dapat dilihat pada banyak peraturan perundang-undangan antara lain yaitu dalam KUHAP juga dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator bahwa saksi pelaku bukan sebagai pelaku utama, pelaku harus dapat mengungkapkan tindak pidana secara efektif dan juga mengungkapkan pelaku lain yang turut andil, dan Jaksa Penuntut Umum harus menuliskan dalam dakwaannya peranan orang-orang yang disampaikan oleh pelaku.