This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Mardianis , Mardianis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Herwin, Herwin; Gultom , Polter; Mardianis , Mardianis
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 3 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i3.159

Abstract

Rentang wilayah negara mengharuskan penanganan moda transportasi angkutan darat, laut dan udara secara terpadu untuk mewujudkan sistem angkutan nasional yang andal, efektif dan efisien, kewajiban pengangkut adalah menjamin bahwa penumpang dan/ atau bagasi atau kargo yang diangkutnya sampai di tempat tujuan dengan selamat, UU 1/2009 atau UU Penerbangan dan Permenhub 77 Tahun 2011 telah memberikan perlindungan. Oleh karenanya menarik untuk meneliti bagaimana Pengaturan tanggungjawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas kecelakaan pesawat berdasarkan hukum penerbangan Indonesia dan Pelaksanaan tanggungjawab maskapai Sriwijaya Air terhadap penumpang atas kecelakaan pesawat SJ 182. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian menemukan Pengaturan tanggungjawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas kecelakaan pesawat berdasarkan hukum penerbangan Indonesia diatur dalam Pasal 141 UU 1/2009, Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub 77 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat (1) Konvensi Warsawa dan Pasal 17 Ayat (2) Konvensi Montreal dan Pelaksanaan tanggungjawab maskapai Sriwijaya Air terhadap penumpang atas kecelakaan pesawat SJ 182 merujuk pada 3 (tiga) hal, yaitu Rezim hukum yang berlaku; Peristiwa kecelakaan yang terjadi; Tiket perjalanan. Dapat dikatakan pengaturan terkait tanggungjawab pengangkut dari sisi norma sudah baik, tetapi dalam pelaksanaan masih terjadi inkonsistensi. Besaran ganti kerugian terhadap korban, keluarga korban dan ahli waris menjadi hal yang penting untuk memberikan jaminan perlindungan secara hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.