Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diimplementasikan di Indonesia sebagaiupaya reformasi sistem perpajakan dengan tujuan menyederhanakan administrasi, meningkatkankepatuhan wajib pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan kompetitif.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan tentang UU HPP dan sanksiperpajakan terhadap kepatuhan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbentuk badan usaha di Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan pendekatankuantitatif dengan desain deskriptif dan analisis regresi linier berganda. Sampel penelitianterdiri dari 30 UMKM yang terdaftar secara resmi di Kelurahan Kebon Sirih, yang datanya diperoleh dari database Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta. Sampel dipilih menggunakan metode purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang telah disusun dalam bentuk pernyataan dan dianalisis menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan tentang UU HPP dan pemahaman tentang Sanksi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UMKM.