Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PADA E.KOS & PARTNER KONSULTAN PAJAK Yuliah, Anni; Putriana, Novia; Situmorang, Erikson
Jurnal Digitalisasi Akuntansi Vol 2 No 1 (2024): Jurnal Digitalisasi Akuntansi
Publisher : LPPM IDE LPKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan dana yang dominan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 % penerimaan dana pemerintah berasal dari sektor pajak. Pusat Badan Statistik Indonesia menuliskan dalam laporan statistik tahun 2018 ada 15.856 unit pembangunan bangunan layak huni yang dilakukan di Indonesia. Salah satu pajak di Indonesia yang berkaitan dengan pembangunan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Melalui Peraturan Menteri Keungan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegitan Membangun Sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Luas bangunan yang menjadi kriteria PPN KMS adalah kegitan membangun bangunan yang luas bangunannya paling sedikit adalah 200 M2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, dikakukan dengan metode deskriftif dan kajian Pustaka.Dasil hasil penelitian dapat ditarik simpulan bahwa proses Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS dilakukan secara sekaligus setelah wajib pajak mendapatkan Surat Panggilan dari KPP. Perhitungan pajak terutang PPN KMS adalah DPP dikalikan dengan tarif PPN 10%, DPP nya merupakan 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan selama pembangunan. Penyetoran dilakukan melalui Mobile Banking dengan menggunakan Kode Billing yang dibuat dalam sistem e-Billing. Pelaporan dilakukan dengan mengirimkan Surat Setoran Pajak ke KPP melalui alamai E-mail Account Revresentatif.
APLIKASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG ALAT TULIS KANTOR DI BP3TKI BANDUNG Yuliah, Anni; Situmorang, Erikson
Jurnal Komputer Bisnis Vol 17 No 2 (2025): Jurnal Komputer Bisnis
Publisher : LPKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aplikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Barang Alat Tulis Kantor (ATK) di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung dalam sebuah lingkungan instansi pemerintah memegang peranan yang cukup penting. Dalam proses pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 di BP3TKI Bandung atas pembelian barang kena pajak berupa ATK yang dibiayai dengan APBN/APBD masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tarif dikali dengan harga pembelian yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000.,(satu juta rupiah), sedangkan ketentuan saat ini sudah menggunakan tariff dikali dengan harga pembelian yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000.,(Dua juta rupiah) yang merupakan bukan jumlah yang dipecah-pecah. Disamping itu, penggunaan sistem komputerisasi yang baik diharapkan akan mengurangi masalah perhitungan pajak penghasilan pasal 22 yang ada di perusahaan tersebut. Singkat kata, perusahaan tersebut akan dapat mengatasi permasalahan perhitungan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang ATK secara benar, akurat, dan menghasilkan informasi yang relevan. Teknologi informasi yang berkembang pesat dewasa ini sangat memberi dukungan bagi pengembangan sistem informasi sebuah perusahaan, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis komputer atau yang lebih dikenal dengan Computer-Based Information System, karena dengan penggunaan teknologi komputer didalam sebuah sistem informasi akan dapat mengolah data dengan lebih cepat dengan tingkat kesalahan minimal, menghemat tenaga kerja, dan menghemat biaya. Sistem perhitungan pph pasal 22 atas pengadaan barang berupa alat tulis kantor didesain menggunakan metode pengolahan data langsung. Penggunaan metode pengolahan data langsung tersebut dimaksudkan agar setiap kejadian atau tranksaksi atas pembelian barang yang dilakukan bendaharawan pemerintah untuk menghitung pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut dapat secara langsung diproses.