This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Djody Riktian Morajaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan TRIPs Agreement Berdasarkan Perspektif Sociological Jurisprudence dan Efektifitas Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Studi Kasus Perdagangan Sepatu Tiruan Merek Nike di Indonesia. Djody Riktian Morajaya
JATISWARA Vol. 38 No. 3 (2023): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v38i3.516

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hambatan penerapan TRIPs Agreement yang bersifat individualistik terhadap masyarakat Indonesia yang bersifat komunal. Tulisan ini berpedapat bahwa perlu dilakukan langkah-langkah sosiologis untuk mengefektifkan penerapan TRIPs Agreement di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan pada tulisan ini merupakan metode yuridis normatif. Tulisan ini menguji aliran sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam melihat pembentukan peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pendahuluan artikel ini membahas mengenai kesenjangan antara individualitas hak kekayaan intelektual dan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal. Pembahasan pertama pada artikel ini menemukan bahwa dalam penerapan TRIPs Agreement kedalam hukum Indonesia dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur sosiologis dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Pembahasan kedua dalam tulisan ini memberikan contoh kasus tidak efektifnya penegakkan hukum terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pembahasan ketiga tulisan ini memberikan pendekatan sosiologi hukum yang dapat membuat penegakkan hukum terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia menjadi lebih efektif. Hasil dari tulisan ini menjelaskan bahwa penerapan TRIPs Agreement dan peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak sesuai dengan pemikiran aliran sociological jurisprudence dan memberikan solusi agar perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat menjadi lebih efektif.