Pangan merupakan kebutuhan primer, yang harus aman, sehat, bermutu, layak dan terjangkau. Pangan halal saat ini menjadi halal mandatory yang harus diterapkan. sertifikasi halal menjadi salah satu kewajiban bagi pengusaha makanan minuman. syarat mendapatkan sertifikasi halal adalah memiliki legalitas usaha. pendampingan ini ditujukan kepada asosisasi pengusaha Nasyiatul (APUNA), baru 10 % pengusaha yang memliki legalitas sehingga perlu dilakukan pendampingan legalitas usaha dan penerapan GMP. Adapun hasil dari pengabdian ini adalah peningkatan kemampuan mitra tentang keamanan pangan. Keberlanjutan kegiatan ini monitoring penerapan produksi yang sesuai dengan standar Good Manufacturing Practice / GMP sehingga makanan yang dikomersialkan aman dan halal.