Korupsi menjadi salah satu masalah serius di Indonesia yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam upaya memberantas korupsi, aparat penegak hukum sering kali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali hak-hak tersangka menjadi terlupakan atau dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dari perspektif Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan analisis dokumen, penelitian ini mengidentifikasi hak-hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis sejauh mana praktik perlindungan hak tersangka dalam kasus korupsi sudah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang ada, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang menghambat penerapan perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi secara efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa regulasi yang menjamin perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi, namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan seperti rendahnya kesadaran akan prinsip HAM, kekurangan sumber daya, dan tekanan politik juga menjadi faktor yang menghambat perlindungan hak tersangka. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk peningkatan perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi, antara lain peningkatan kesadaran akan prinsip HAM, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM, serta perlunya penguatan mekanisme pengawasan independen terhadap pelaksanaan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.