Dalam implementasi pembelajaran jarak jauh mengalami berbagai problematika. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembelajaran hukum politik jarak jauh dalam sistem pendidikan nasional serta mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan yang timbul dari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan upaya penyelesaiannya. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa dalam pertimbangan menimbang dan penjelasan umum UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pembelajaran jarak jauh adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan dengan sistem terbuka dan multi makna adalah untuk dapat menghadapi tantangan pada tuntutan perubahan dalam kehidupan baik kehidupan lokal, nasional maupun global. Dalam analisis dan evaluasi peraturan-undangan, pada Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (4) ditemukan adanya ketidakkonsistenan (antar ketentuan) dan implementasi dari ketentuan hukum tentang pembelajaran jarak jauh dalam sistem pendidikan nasional belum cukup efektif yang menyebabkan adanya kesenjangan antara tujuan dengan kenyataan yang ada dimasyarakat. Berbagai hambatan yang timbul pada pembelajaran jarak jauh, dalam upaya penyelesaian hambatan pembelajaran jarak jauh diperlukan kekonsistenan dalam menyediakan delapan standar pendidikan nasional. Rekomendasi umum dari analisis dan evaluasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni perlunya perubahan pada Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (4). Semua pihak perlu bekerja sama dalam mengelola pembelajaran jarak jauh secara efektif.