Jika status KKB tidak ditetapkan sebagai kelompok terorisme maka tindakan hukum yang dilakukan tidak bisa disamakan dengan menindak terorisme, KKB hanya dianggap sebagai kriminal biasa yang tidak bisa diberantas seperti memberantas teroris, oleh karena itu, untuk menindak secara benar sebagai teroris maka pemerintah perlu mengkaji dan menetapkan status KKB menjadi kelompok organisasi yang terlarang. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis Perubahan Status Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Menjadi Terorisme Dipandang Dalam Sudut Kepentingan Nasional. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai bahan analisis, dan juga menggunakan teori, pendapat ahli dan hasil riset orang lain sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aspek hukum dari perubahan status KKB menjadi terorisme dilihat dari ketentuan Pasal 28 G ayat (1) karena perbuatannya menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan yang dapat dipersamakan dengan perbjuatan teroris. Dan perbuatan KKB yang menimbulkan ancaman bagi warga negara telah memenuhi unsur-unsur perbutan terorisme yang tertuang dalam Pasal 1 ayat UU terorisme. Begitu dengan rencana aksi nasional pemerintah untuk memberantas setap perbuatan yang mengarah pada perbuatan terorisme, sehingga aspek hukumnya terpenuhi untuk menetapkan status KKB menjadi terorisme. Perbuatan KKB keamanan dan kedaulatan negara, penyelesaian konflik dan keadilan sosial, pengaruh terhadap hubungan pusat dan daerah, stabilitas politik dan keamanan, pengaruh terhadap warga sipil.