Banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal bukan karena tidak diakui produknya namun karena asumsi masyarakat atau pelaku udaha bahwa kuliner yang diperjualbelikan bukan kuliner haram sehingga mereka tidak mengurus sertifikat halal, dan kurangnya peran pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat halal atas objek tau kuliner yang dijual, maka perlu peran pemerintah dalam hal ini Penyelia halal yang ditugaskan oleh perusahaan baik BUMN maupun swasta untuk memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui Peranan Penyelia Halal Dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Untuk Memperoleh Sertifikat Halal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian yang mengkaji masalah hukum sebagai gejala sosial. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa (1) Peran sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (8) UU 33/2014 bahwa Penyelia Halal adalah orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap proses produk halal pada perusahaan. Memiliki peran yang mencakup pendampingan, sosialisasi dan edukasi, memberikan bantuan kemudahan dalam administrasi pensertifikasian, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi perusahaan. (2) Upaya untuk memperoleh sertifikat halal dapat dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPJHP, mengajukan permohonan kepada BPJHP secara langsung dan secara online, dan melakukan pembayaran biaya permohonan dan biaya audit.