This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Penyelia Halal dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Memperoleh Sertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal Darmayanti, Andini; Yumarni, Ani; Gilalo, J. Jopie
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 10 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i10.21194

Abstract

Banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal bukan karena tidak diakui produknya namun karena  asumsi masyarakat atau pelaku udaha bahwa kuliner yang diperjualbelikan bukan kuliner haram sehingga mereka tidak mengurus sertifikat halal, dan kurangnya peran pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat halal atas objek tau kuliner yang dijual, maka perlu peran pemerintah dalam hal ini Penyelia halal yang ditugaskan oleh perusahaan baik BUMN maupun swasta untuk memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui Peranan Penyelia Halal Dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Untuk Memperoleh Sertifikat Halal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian yang mengkaji masalah hukum sebagai gejala sosial. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa (1) Peran sesuai dengan ketentuan  Pasal 1 ayat (8) UU 33/2014 bahwa Penyelia Halal adalah orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap proses produk halal pada perusahaan. Memiliki peran yang mencakup pendampingan, sosialisasi dan edukasi, memberikan bantuan kemudahan dalam administrasi pensertifikasian, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi perusahaan. (2) Upaya untuk memperoleh sertifikat halal dapat dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPJHP, mengajukan permohonan kepada BPJHP secara langsung dan secara online, dan melakukan pembayaran biaya permohonan dan biaya audit.