This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembelaan Diri (Noodweer) Terhadap Percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Studi Kasus Surat Penghentian Penuntutan Kejari Serang Nomor TAP-209/M.6.10/EOH.1/12/2023) Rafli, Fajar; Nuraeny, Henny; Suptijatna, Dadang
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 11 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i11.21290

Abstract

Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang memperberat, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan menggunakan senjata tajam. Dalam praktiknya, kejahatan ini dapat menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya ketika korban dari tindak pidana justru melakukan tindakan pembelaan yang berujung pada kematian pelaku. Dalam konteks tertentu, pembelaan diri (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat menjadi dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang berubah fokus menjadi pembelaan terpaksa oleh korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan merujuk pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-209/M.6.10/EOH.1/12/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembelaan terpaksa telah terpenuhi secara objektif dan subjektif, sehingga tindakan penusukan oleh korban tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pidana. Penegakan hukum melalui penghentian penuntutan dalam perkara ini mencerminkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum yang seimbang, serta menjamin perlindungan hukum terhadap hak individu dalam membela diri dari ancaman nyata dan melawan hukum.