Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini juga menggunakan yuridis normatif dalam penelitian ini mengutamakan kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan konsumen dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber utama informasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan dokumentasi. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu membandingkan data yang diperoleh dari berbagai sumber (wawancara, observasi, dan dokumentasi) guna mengurangi bias dan meningkatkan akurasi hasil penelitian. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Proses analisis dilakukan adalah deskripsi data, analisis tematik, dan evaluasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce diatur melalui berbagai regulasi hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan elektronik. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Implementasi perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari kurangnya edukasi konsumen hingga kesulitan dalam penegakan hukum. Namun, dengan berbagai upaya.