Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, oleh karena itu Usaha Mikro, kecil, dan menengah merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia, salah satunya diprovinsi jawa timur kabupaten jember. UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dapat diketahui dari usaha UMKM yang mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang telah melanda pada tahun 1998 (Fidela et al., n.d.) dan hingga sekarang UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar lebih dari 60% atau sekitar Rp. 8.573 Triliun setiap tahunnya (Anastasya, n.d.). Melihat begitu pentingnya peran UMKM di Indonesia. Maka pemerintah kabupaten Jember bersinergi dalam mengusahakan berkembangnya UMKM di Kabupaten Jember. Dikutip dari kumparan.com yang menyatakan bahwa Jember memiliki jumlah UM paling tinggi di Jawa Timur (OCE, 2021). Jumlah Usaha Mikro yang ada di Kabupaten Jember kurang lebih sebanyak 612000 um, bahkan pada Bulan Agustus, Kabupaten Jember mendapatkan penghargaan rekor MURI melalui acara JFC dengan rekor UMKM terbanyak yaitu 2.548 UMKM (Dewi, n.d.). Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha memiliki legalitas usaha untuk produknya. Maka dari itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Jember memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran legalitas usaha bagi para pelaku UM, karena Perizinan legalitas sangat penting untuk pelaku UM mengingat hal tersebut berpengaruh signifikan dalam berlangsungnya suatu usaha.