Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDAMPINGAN BAGI PELAKU UMKM DI DESA CIKUJANG KECAMATAN SERANGPANJANG KABUPATEN SUBANG Maria Ekowati; Ninuk Triyanti; Sunaryo Dilengan
Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 03 (2024): JUNI 2024
Publisher : Media Inovasi Pendidikan dan Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 78 ayat 1 dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat termasuk penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berkontemplasi pada hal tersebut, masyarakat desa memiliki peranan sebagai subjek dalam pembangunan itu sendiri. Melalui UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Melalui Inpres No 6 Tahun 2009 mengenai pengembangan industri kreatif kepada 28 instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kebijakan pengembangan industri kreatif yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan kreatifitas, keterampilan, bakat individu yang bernilai ekonomi dan berpengaruh pada kesejahteraan masyakarakat Indonesia. Kekurang pemahaman selama ini para Pelaku PMKM produktif terkait desain kemasan, perizinan usaha hal ini dikarenakan kurangnya informasi. Dengan dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat Desa Binaan dengan pendampingan ke para pelaku UMKM produktif akhirnya adanya perubahan dalam mendesain kemasan, packaging sampai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
PENYUSUNAN PERATURAN DESA APBDes BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DI DESA CIKERUH KECAMATAN JATINANGOR Maria Ekowati; Sunaryo Dilengan
PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) Vol. 1 No. 2 (2023): JULI 2023
Publisher : MEDIA INOVASI PENDIDIKAN DAN PUBLIKASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 69 ayat (3) “ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Dalam ayat tersebut bahwa dalam proses pembentukan peraturan desa harus adanya pembahasan dan kesepakatan antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini menunjukan koordinasi Kepala Desa dan BPD merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan desa. Pada pasal 69 ayat (9) “ Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa” sehingga dalam hal ini kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus melibatkan masyarakat desa dalam penyusunan peraturan Desa. Dengan disahkannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan tersebut dapat dilakukan oleh desa sebagai entitas yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi leading sector pada level pemerintahan terendah untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Partisipasi masyarakat yang masih rendah, belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Melalui penyusunan PerDes yang menjadi prioritas setiap tahunnya yakni Perdes APBDes, yang bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa yang berisi rencana kegiatan dan anggaran desa tahunan. Upaya yang dilakukan dalam kegiatan penbadian masyarakat ini, melalui peningkatan literasi masyarakat desa tentang APBDes melalui kegiatan sosialisasi serta penjelasan cara pengenalan dan penyampaian aspirasi masyarakat. Pelatihan untuk membangun pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan RAPBDes serta keterampilan berpartisipasi masyarakat desa, secara individual atau organisasional.