Pasal 78 ayat 1 dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat termasuk penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berkontemplasi pada hal tersebut, masyarakat desa memiliki peranan sebagai subjek dalam pembangunan itu sendiri. Melalui UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Melalui Inpres No 6 Tahun 2009 mengenai pengembangan industri kreatif kepada 28 instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kebijakan pengembangan industri kreatif yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan kreatifitas, keterampilan, bakat individu yang bernilai ekonomi dan berpengaruh pada kesejahteraan masyakarakat Indonesia. Kekurang pemahaman selama ini para Pelaku PMKM produktif terkait desain kemasan, perizinan usaha hal ini dikarenakan kurangnya informasi. Dengan dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat Desa Binaan dengan pendampingan ke para pelaku UMKM produktif akhirnya adanya perubahan dalam mendesain kemasan, packaging sampai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).