Perspektif positivisme hukum merupakan aliran filsafat yang memandang pemisahan secara tegas hukum dan moral, yang tidak berkaitan dengan metafisika yaitu pengetahuan yang benar berdasarkan pengalaman. Menurut Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Perspektif positivisme hukum berdeda dengan perspektif hukum alam, yaitu pandangan positivisme dalam tatanan hukum yang berlaku bukan karena berdasarkan sosial, jiwa dalam suatu tatanan masyarakat dan bukan berdasarkan hukum alam, akan tetapi bentuk postivisme berdasarkan dari otoritas yang berwenang. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem hukum disuatu negara, maka positivisme hukum mulai dianalisa pada era modern dimulai abad kesembilan belas. Dengan analisa mendalam tentang sistematis dan klasifikasi bahan prinsip-prinsip analisa hukum. Positivisme mendapatkan modifikasi dengan adanya pemisahan yang tegas kewenangan hukum berdasarkan hukum positif dan aturan moral yang membentuk kerangka pada peraturan-peraturan. Ciri-ciriyang ada pada sistem modern, merupakan sistem hukum sebagai akibat adanya tatanan sosial masyarakat dan perkembangannya, dipengaruhi oleh paradigma positivisme dalam ilmu pengetahuan alam dan dalam teori maupun praktik hukum dapat dikonstruksikan (dikelola secara netral, tidak berpihak, impersonal dan objektif), bersifat rasional dan menciptakan kondisi stabil dan prediktif. Sehingga perspektif positivisme sebagai kewenangan otoritas negara hukum alam yang tetap berlaku di atas hukum positif.