Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN NORMATIF POSISI DOMINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA STUDI PUTUSAN PERKARA: 03/KPPU-L/2020 Makmun Imron
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 3 No. 5: Januari 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan Posisi Dominanan terhadap perusahaan PT Count yang menjual Rugi produknya.Mengkaji Putusan “Perkara: 03/KPPU-L/2020”Maka Rumusan Masalah yang diangkat adalah Bagaimana bentuk penyalahgunaan Posisi dominan dalam “UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”. Bagaimana dampak Posisi dominan dalam persaingan usaha pada studi kasus “nomor perkara : 30/KPPU-LN/2020”. Bagaimana bentuk Rekomendasi pengaturan posisi dominan di Masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui bentuk dan mendeskripsikan 1.Bagaimana penyalahgunaan Posisi dominan dalam “UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” 2. Untuk Mengetahui Bagaimana dampak Posisi dominan dalam persaingan usaha pada studi kasus “nomor perkara : 30/KPPU-LN/2020,” 3. Untuk Mengetahui Bagaimana Rekomendasi pengaturan posisi dominan di Masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis “Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,” “Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, pendekatan yang pertama ialah pendekatan perundang- undangan (statute approach) tehnik pengumpulan bahan hukum primer ini dapat berupa jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum pendukung untuk pengkayaan dan penguatan bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka konsep jual rugi itu di konsep di dalam peraturan perundang-undangan, tapi fakta di lapangan bahwa benar PT Count sudah melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan perusahaan lain itu terancam.