This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Statuta
Sianipar, Eveline Julieta Dortia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL Sianipar, Eveline Julieta Dortia
Jurnal Hukum Statuta Vol 2 No 2 (2023): Volume 2, Nomor 2, April 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jhs.v2i2.3476

Abstract

Virus Corona saat ini menjadi ancaman serius bagi Indonesia dari sisi pertahanan dan keamanan. Pemerintah selaku pemegang kendali dalam membuat kebijakan negara harus bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan potensi merapuhnya pertahanan nasional, dimana efek berkepanjangan akibat pandemik Covid-19 bisa berdampak massif, salah satunya terhadap ketahanan ekonomi. Untuk mempersiapkan negara dalam menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan maka Pemerintah Indonesia membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukan Peran Kejaksaan R.I. dalam mendukung pelaksanaan Program PEN sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan penegakan hukum guna memperkuat ketahanan nasional. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu menekankan pembahasan pada aturan dan ketentuan legal-formal. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer termasuk peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan literatur, dan bahan hukum tersier yang didapat melalui penelusuran kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian menunjukan Peran Kejaksaan R.I khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung program PEN dilaksanakan dengan melakukan kegiatan pendampingan hukum dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19 guna memperkuat ketahanan nasional, dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada hukum dan pemerintah.