Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bekasi dalam Menangani Kekerasan terhadap Anak di Kota Bekasi Octaviani, Elizabeth; Dame Panjaitan , Junifer
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1081

Abstract

Penelitian ini membahas peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bekasi dalam menangani kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi. Kekerasan terhadap anak semakin meningkat di Indonesia, dan kepolisian menjadi garda terdepan dalam menanganinya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya hukum, mendukung upaya perlindungan, dan penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta memberikan pelayanan perlindungan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik purposive sampling untuk memilih informan, dan teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi memainkan peran penting dalam penanganan kekerasan terhadap anak dengan memberikan pelayanan khusus dan perlindungan bagi korban, penyelidikan dan tindak pidana, serta melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait. Faktor pendukung yang mempengaruhi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi meliputi alat bukti visum, keterangan saksi, dan sosialisasi, sedangkan faktor penghambat meliputi kurangnya penyidik terlatih, korban atau pelaku yang berbohong, dan kebutuhan khusus yang sulit dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi. Selain itu, pekerja sosial juga memiliki peran penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak sebagai penghubung, pendidik, konselor, atau klinisi. Penelitian ini memberikan implikasi praktis dan teoritis dalam bidang ilmu kesejahteraan sosial.
Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Admnistrasi Jakarta Timur Ardianto Parlindungan, Robby; Dame Panjaitan , Junifer
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1096

Abstract

Anak memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan bilamana  seorang anak menjadi korban kejahatan, hal ini akan merusak masa depan mereka dan memperburuk generasi mereka karena begitu banyak anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di DKI Jakarta serta faktor-faktor yang menjadi kendala aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota DKI Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur, Dinas Sosial serta Dinas PPAPP Kota Admistrasi Jakarta timur. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data secara sistematis mengenai fakta-fakta suatu peristiwa yang timbul di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual sudah berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Kemudian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, aparat penegak hukum serta instansi terkait menemui kendala-kendala yakni sulitnya mencari bukti bahwa benar terjadinya tindakan kekerasan seksual karena kurangnya informasi yang disampaikan oleh korban. Kemudian juga seperti ditemuinya kendala adanya keterbatasan anggaran dan kurangnya fasilitas dalam melindungi korban.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anbiya Zaliana, Nurmoffa; Dame Panjaitan , Junifer
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1102

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dari kasus terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur di JIS. Terjadinya pelecehan seksual di JIS menjadikan taraf internasional yang dimilikinya tidak memberikan jaminan anak bebas dari suatu tindak pidana pelecehan seksual. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi anak dibawah umur sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual saat ini dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum  bagi anak korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan menganalisis permasalahan menggunakan ketentuan hukum dan bahan yang diperoleh saat penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pemberian perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual telah dirumuskan dalam beberapa rumusan kebijakan nasional, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 joUU No. 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak, UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Inpres No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Upaya-upaya perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh KPAI dan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di JIS telah memenuhi amanat terkait dengan dengan perlindungan anak, diantaranya adalah dengan melakukan pengawasan dan pendampingan psikologis.
Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Maya Shilfa, Fira; Dame Panjaitan , Junifer
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1119

Abstract

Penelitian ini mengkaji pendekatan hukum terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual, pemidanaan, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, seperti yang diindikasikan oleh data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tentang darurat kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti buku literatur, hasil penelitian, jurnal, artikel, dan peraturan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual. Terdapat ketentuan baru mengenai ancaman pidana, hak korban, serta upaya pemulihan. Ancaman pidana berlapis diberlakukan untuk kejahatan yang mengandung banyak tindak pidana sekaligus, dengan harapan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Selain itu, hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan diatur secara rinci, mencakup hak atas informasi, pelayanan hukum, pelayanan kesehatan, pelindungan identitas, dan hak atas pemulihan medis, mental, dan sosial. Penelitian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dasar hukum perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan menyoroti perubahan signifikan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menjadi lebih kuat dan komprehensif, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.