Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur di Tinjau dari Peraturan Pemerintahnomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Juang, Florinaldus
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1104

Abstract

Pelaksanaan tugas dan fungsi camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: 1) Seberapa sejauh pelaksanaan tugas dan fungsi Camat dalam pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, 2) Faktor penghambat tugas dan fungsi Camat dalam pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Adapun tujuan Penelitian ini: Untuk mengetahui, mengkaji, dan mendeskripsikan pelaksanaan dan faktor-faktor penghambat tugas dan fungsi Camat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana penulis menganalisis secara langsung ruang lingkup mengenai tugas dan fungsi Camat yang kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan penelitian ini memberikan gambaran bahwa Camat telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan dan pembinaan, namun masih belum maksimal dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi camat secara rutin, berkala dan optimal, maka diperlukan peran pembinaan dan pengawasan Camat agar lebih aktif dalam melaksanakannya. fungsi camat, sehingga berperan aktif.