Kabupaten Gianyar sebagai salah satu kawasan pariwisata yang digemari oleh para wisatawandomestik maupun manca negara telah memiliki peraturan mengenai Tata ruang perencanaaninvestasi yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2012 tentang RencanaTata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Mengenai pengaturan zonasi untuk Kawasan suci telah diatur di dalam pasal 89 dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Peraturan zonasi Kawasantempat suci ini tidak diatur secara jelas mengenai batas batas radius kawasan tempat suci. Dalamangka 3 dijelaskan bahwa zonasi kawasan tempat suci di sekitar Pura Kahyangan Jagat, PuraKahyangan Tiga dan pura lainnya, dengan radius paling sedikit apenimpug atau apenyengkerdengan ketentuan terdiri atas 50 (lima puluh) meter untuk bangunan bertingkat dan 25 (dua puluhlima) meter untuk bangunan tidak bertingkat. Peraturan ini kurang menjelaskan batas radius diukurdari mana, sedangkan dalam angka 1 dan 2 dijelaskan bahwa batas radius diukur dari sisi luartembok penyengker, hal tersebut mengakibatkan terjadinya kekaburan norma dalam peraturan ini.Sebagai suatu pedoman tentunya Perda harus dibuat dengan sebaik mungkin sehingga diharapkansuatu Perda dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat maupun wilayah yang diaturnya denganberlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Jenis penelitianyang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji normanorma dan bahan hukum yang terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian dalamb memahami Perda RTRW, maka teknik interpretasi yang relevan digunakan dalam isu hukumterkait hal tersebut ialah Interpretasi Gramatikal yaitu Metode penafsiran yang dilakukan denganmenuangkan isi peraturan perundang-undangan dalam bentuk bahasa tertulis. Untuk mengetahuimakna ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum jelas perlu ditafsiran denganmenguraikannya dengan bahasa yang baik. Frasa yang mengakitbatkan kekaburan norma tersebutharus dijelaskan agar tidak mengakibatkan multitafsir.