Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kualitas Dan Kepatuhan Pelayanan Publik Oleh Pemerintah di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Titania, Madeleine Yeza
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 1 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Januari)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4160

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dimaksudkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pelayanan publik karena dalam proses pelaksanaannya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah Penyelenggaran pelayanan publik di lingkup pemerintah Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala dalam implementasinya. Berdasarkan Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2021 dengan tema Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Ketidakpastian. Pada tahun 2021, jumlah laporan publik yang disampaikan kepada Ombudsman RI sebanyak 7.186 laporan dan instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (Pemda) sebesar 40,99%. Hal yang menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat yaitu kualitas pelayanan publik yang masih kurang baik dan pelaksanaan pelayanan publik yang masih dirasa kurang efisien dan efektif dalam hal prosedur atau mekanisme yang berbelit-belit, belum terwujudnya transparansi, kurang informastif dan akomodatif serta tidak terjaminnya kepastian hukum akan waktu dan biaya pelayanan. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, analisis data  secara kualitatif dilakukan dengan cara analisis dan olah data berdasarkan pemahaman peneliti terhadap data yang diperoleh dan selanjutnya dinarasikan untuk memperoleh simpulan penelitian. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan pelayanan prima terhadap kualitas pelayanan publik dan kepatuhan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara nasional IPP belum mencapai nilai A dengan range nilai 4,51-5,00 yaitu pelayanan prima. Penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik diharapkan dapat menjadi dorongan agar seluruh instansi pemerintah memberikan pelayanan berkualitas dan prima kepada masyartakat.