D. Tobing, Rudyanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Protection for Consumers of Information Technology-Based Joint Funding Services D. Tobing, Rudyanti; Zadrakh Dukuy, Ahyoanto
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 10 No 1 (2025): June 2025
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61394/jihtb.v10i1.525

Abstract

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. LPBBTI awalnya disebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diatur dalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menggantikan POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. Pada bulan Desember 2024 terbit POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menggantikan POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen LPBBTI. Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif (legal research). Hasil penelitian adalah banyaknya Masyarakat (Konsumen) mengakses produk jasa keuangan termasuk LPBBTI tidak berarti bahwa Konsumen sudah memahami produk dengan baik. Terkait dengan perlindungan konsumen dalam LPBBTI telah diatur dalam POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 yaitu mengenai perlindungan konsumen, transparansi penyelenggara, penagihan dan sanksi. Untuk mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip: transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. meskipun POJK Nomor 40 Tahun 2024 tidak secara eksplisit mengatur perlindungan konsumen dalam satu atau beberapa pasal, namun ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya secara implisit menjamin perlindungan konsumen dalam konteks LPBBTI. Perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.