Penelitian ini mengkaji mengenai pantangan-pantangan dalam pernikahan yang ada pada masyarakat Desa Gedangan. Masyarakat disini memiliki keyakinan dalam melaksanakan pernikahan tidak boleh sembarangan. Ada pantangan dan aturan yang harus ditaati oleh semua orang. Keyakinan tersebut berasal dari kepercayaan nenek moyangnya secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pantangan dan aturan dalam pernikahan. Penelitian ini juga mengkaji makna simbolik mengenai pantangan dan aturan pernikahan tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Peneliti berperan sebagai intrumen utama dalam pengumpulan data. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang berhasild ikumpulkan dianalisis menggunakan konsep analisis Miles and Huberman. Hasilnya menunjukan ada enam pantangan, yaitu pantangan arah ngidul ngetan dan ngolor ngulur, adanya pantangan bulan (Sura, Maulud, Jumadil Awal, Rejeb), pantangan melintasi sungai, pantangan menyapu, pantangan bepergian, dan pantangan bangun siang. Semua Pantangan dan aturan tersebut tersebar pada tiga tahapan yaitu, tahap awal (lamaran), tahap pelaksanaan (duwe gawe), dan pasca pernikahan (sepasaran).