Artikel ini membahas konsep mekanisme pasar dalam perspektif ekonomi Islam, dengan menelusuri landasan normatif dari Al-Qur’an, hadis, dan pemikiran para ulama klasik seperti Ibn Taimiyah dan Abu Yusuf. Dalam Islam, pasar merupakan institusi penting yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai ruang yang diatur oleh prinsip moral dan nilai-nilai syariah seperti kejujuran, keterbukaan, keadilan, dan kerelaan antar pihak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian library research. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mekanisme pasar dalam Islam mengutamakan kebebasan menentukan harga berdasarkan penawaran dan permintaan, dengan nilai moral seperti kejujuran dan keadilan. Harga dianggap ketetapan Allah, sehingga intervensi pemerintah hanya untuk mencegah ketidakadilan, monopoli, dan praktik merugikan. Di era modern, tantangan seperti regulasi syariah dan monopoli memerlukan peran negara untuk mengawasi dan menjaga keadilan, sekaligus menegakkan nilai sosial dan moral dalam ekonomi. Mekanisme pasar diakui sebagai alat yang adil dalam pembentukan harga selama tidak terjadi praktik yang merusak seperti monopoli, penimbunan, dan asimetri informasi. Pemikiran Ibn Taimiyah menekankan peran permintaan dan penawaran dalam menentukan harga, sementara Abu Yusuf menyoroti ketentuan ilahiyah dalam fluktuasi harga. Tantangan utama dalam implementasi mekanisme pasar Islam di era modern terletak pada integrasi nilai syariah dengan dinamika ekonomi digital dan globalisasi, termasuk keterbatasan regulasi dan ketimpangan informasi. Dengan pendekatan yang adil dan etis, pasar Islami berpotensi menjadi alternatif sistem ekonomi modern yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.