Studi ini membahas kepastian hukum dalam konstitusi Indonesia, yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, serta penerapannya dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Penelitian ini menyoroti jaminan perorangan (borgtocht) dalam hukum perdata Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Dalam konteks kepailitan, borgtocht memiliki karakteristik sebagai perjanjian aksesori, kontraktual, dan dapat diwariskan kepada ahli waris. Hak dan kewajiban dalam borgtocht termasuk kewajiban penjamin untuk memenuhi utang debitur jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan analisis regulasi dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perseorangan memainkan peran penting dalam memberikan kepastian hukum baik dalam hukum positif Indonesia maupun hukum syariah, meskipun terdapat perbedaan terminologi dan pendekatan. Kajian ini menekankan pentingnya keadilan dan kejelasan hak serta kewajiban pihak yang terlibat. Studi ini juga melakukan analisis perbandingan antara pengaturan borgtocht dalam hukum positif dan prinsip jaminan dalam hukum Islam (kafalah), yang menitikberatkan pada asas keadilan, keterbukaan, dan kesukarelaan para pihak. Tujuan dari perbandingan ini adalah untuk memperdalam pemahaman terhadap prinsip-prinsip jaminan dalam sistem hukum Indonesia yang bersifat pluralistik. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam mendorong regulasi yang lebih adaptif terhadap praktik di lapangan serta meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jaminan perorangan di ranah kepailitan.