Artikel ini membahas pelaksanaan prinsip negara hukum dan demokrasi dalam proses pemberian dan pencabutan IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Raja Ampat merupakan kawasan konservasi sekaligus wilayah adat dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, yang menghadapi ancaman serius akibat rencana pertambangan nikel. Permasalahan timbul karena proses perizinan dan pencabutan IUP dilakukan tanpa partisipasi aktif masyarakat adat serta tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah setempat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kepatuhan terhadap prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan pengakuan hak masyarakat adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut masih lemah, dengan minimnya pelibatan masyarakat adat dan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban AMDAL serta izin lingkungan. Selain itu, prinsip demokrasi substantif terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan mengakses keadilan lingkungan juga belum dijalankan secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme perizinan tambang dengan menjamin keterbukaan, partisipasi, dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara ketat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah konservasi Raja Ampat.