Penelitian ini menganalisis penerapan akad mudharabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Surabaya sebagai salah satu skema pembiayaan berbasis syariah. Akad mudharabah menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan sektor ekonomi, terutama UMKM, melalui pola kerja sama bagi hasil antara bank (shahibul maal) dan nasabah (mudharib). Penelitian ini juga menelaah aspek teknis serta persyaratan kelayakan dalam proses pengajuan pembiayaan mudharabah di BSI Surabaya. Dalam menilai risiko dan kredibilitas calon nasabah, institusi ini menerapkan metode analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral). Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan sistem jaminan, baik dalam bentuk aset fisik maupun nonfisik, serta pelaksanaan kunjungan lapangan dan penyusunan laporan analisis pembiayaan sebagai bagian dari evaluasi kelayakan usaha. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan akad mudharabah sangat ditentukan oleh ketelitian dalam proses seleksi, pemantauan, serta dokumentasi. Oleh karena itu, strategi manajerial yang efektif dan sistem pengawasan internal yang kuat memiliki peran krusial dalam memastikan keberlanjutan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaan berbasis mudharabah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI Kota Surabaya telah menerapkan akad mudharabah sesuai prinsip syariah dengan dua skema utama, yaitu mudharabah mutlaqah dan muqayyadah. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan pemahaman SDM dalam manajemen risiko serta rendahnya literasi masyarakat terkait akad mudharabah. Namun, terdapat peluang besar dalam pengembangan pembiayaan ini, didukung oleh potensi UMKM di Surabaya dan regulasi yang semakin memfasilitasi perbankan syariah. Kesimpulannya, penerapan akad mudharabah di BSI Kota Surabaya memberikan manfaat signifikan bagi pengembangan ekonomi syariah, namun membutuhkan strategi optimalisasi melalui peningkatan literasi, pelatihan SDM, dan pemanfaatan teknologi digital.