Pembiayaan mudharabah berbasis prinsip profit and loss sharing (PLS) menghadapi paradoks antara idealisme konseptual dan realitas implementasi dalam perbankan syariah. Meskipun berpotensi menjadi alternatif pembiayaan yang halal dan berkeadilan, porsi mudharabah masih relatif kecil dibandingkan produk murabahah. Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi pembiayaan mudharabah secara komprehensif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka literatur tahun 2015-2024. Evolusi tersebut terbagi dalam empat fase: fase awal (1990-2000) sebagai flagship product, pengembangan (2000-2010) dengan diversifikasi produk, konsolidasi (2010-2020) yang menunjukkan penurunan porsi dan paradoks, serta transformasi digital (2020-sekarang) yang membawa revitalisasi melalui teknologi fintech syariah. Faktor pendorong meliputi regulasi supportif dan meningkatnya kesadaran masyarakat, sementara penghambat utama adalah kompleksitas manajemen risiko, moral hazard, dan asymmetric information yang menyulitkan monitoring. Peluang besar terdapat pada segmen UMKM dan fintech syariah. Optimalisasi pembiayaan mudharabah memerlukan pendekatan holistik dengan penguatan regulasi, kapasitas institusional, serta pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan untuk meningkatkan daya saing sebagai produk perbankan syariah yang autentik dan berkelanjutan.