Di Indonesia, perpajakan merupakan kontributor utama dalam Realisasi Pendapatan Negara, sehingga Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas yang besar untuk mengoptimalkan pendapatan negara di sektor perpajakan. Hal ini juga harus didukung oleh masyarakat. Namun pada kenyataannya terdapat berbagai perlawanan dari masyarakat, salah satunya adalah penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ukuran perusahaan yang diproksikan dengan komisaris independen, komite audit, dan kualitas audit diperkirakan dapat mempengaruhi penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan komisaris independen, kualitas audit, komite audit, dan ukuran perusahaan dalam mempengaruhi penghindaran pajak dengan karakter eksekutif sebagai variabel independen. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang artinya merupakan metode penelitian yang berlandaskan dengan metode purposive sampling, digunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu, mengumpulkan data, menggunakan instrumen penelitian, menganalisis data kuantitatif atau statistik, dengan tujuan menguji hipotesis yang telah ditetapkan dengan mengambil perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai sampel. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan tingkat signifikansi 5%. Pengujian statistik menggunakan IBM Statistic SPSS V. 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen, komite audit, kualitas audit berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap penghindaran pajak, sedangkan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh secara simultan dan parsial terhadap penghindaran pajak.