Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NOMOR 80/PUU-XX/2022 TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN Ni Putu Nilam Anneliani Putri; Piers Andreas Noak; Tedi Erviantono
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 9 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/vae56e87

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU yaitu berkaitan dengan penyusunan Daerah Pemilu. Namun kewenangan ini dinilai sangat dinamis dan berubah-ubah pada tiap pembentukan Undang-Undang Pemilu. Pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tehadap UUD 1945 memutuskan mengembalikan sepenuhnya kewenangan KPU terhadap penyusunan daerah Pemilu terhadap seluruh tingkatan serta menyatakan bahwa daftar daerah pemilu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat inkonstitusional. Menindaklanjuti hal ini KPU mengeluarkan PKPU yang tidak merevisi sama sekali susunan daerah pemilu pada tingkat DPR dan DPRD I. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep kemudian dianalis dengan metode interpretasi hukum. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dampak dari adanya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yaitu menimbulkan kewenangan baru bagi KPU namun tidak ada perubahan dengan dilimpahkan kewenangan tersebut kepada KPU oleh karenanya diperlukan adanya pembentukan komisi yang mengkhusus kepada penyusunan daerah Pemilu guna mengurangi beban kerja dari KPU dan berkonsentrasi memastikan bahwa penyusunan dapil tersebut sudah sesuai dengan asas-asas pemilu.