Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERDATA I Nyoman Triana Eka Putra; Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn.
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 9 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/yv2f5p28

Abstract

Dalam kajian ini, penulis bermaksud untuk menjabarkan pemahaman yang holistik terkait pelaksanaan transaksi jual beli melalui media elektronik. Penulis merealisasikan penelitian hukum yuridis normatif dimana merujuk pada peraturan-peraturan yang telah diresmikan dan berlaku. Perjanjian elektronik dalam aktivitas jual beli dewasa ini kian beranjak dari ekosistem bisnis modern. Keabsahan perjanjian tersebut diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk UU ITE, PP PSTE, serta KUHPerdata. Artikel ini membahas secara detail persyaratan keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sekaligus menyoroti berbagai dinamika yang dihadapi, layaknya pemahaman yang minim oleh konsumen dan potensi risiko penipuan pada transaksi online. Melalui kajian mendalam ini, penulis menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang lebih ketat, termasuk penerapan PP PSTE sebagai regulasi teknis yang menguatkan validitas perjanjian elektronik, serta penyuluhan kepada konsumen guna meningkatkan tingkat kepercayaan dalam transaksi elektronik. Besar harapan agar penulisan ini dapat memberikan sumbangsih berarti untuk memperkuat pemahaman serta kontribusi konsepsi hukum yang lebih aman, transparan, serta terpercaya bagi seluruh pihak dalam melakukan perikatan elektronik, sehingga mendukung pertumbuhan perdagangan digital secara berkelanjutan.