Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitasmodel pembelajaran scramble berbantuan powert point dalam meningkatkanminat belajar peserta didik pada mata pelajaran fiqhi kelas IX di MTs Nurul Izzah Kalamisu, efektivitasmodel pembelajaran scramble berbantuan powert point terhadap peningkatanhasil belajar kognitif peserta didik pada mata pelajaran fiqhi kelas IX di MTs Nurul Izzah Kalamisu. Penelitian yang digunakan adalah penelitian eksprimen dengan pendekatan kuantitatif.Adapun populasi pada riset ini adalah 30 orang.Langkah teknis pengumpulan data dengan menggunakan instrumen angket/kuesioner, soal test dan dokumen.Selanjutnya untuk analisis data digunakan program Spss versi 22.Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa 1) Berdasarkan hasil analisis bahwa pembelajaran dengan menggunakan model scramble berbantuan powert point efektif terhadap peningkatan minat belajar peserta didik pada mata pelajaran fiqih. Hal ini dapat dilihat dari nilai sig. (2-tailed) 0.000 dimana nilai tersebut ˂ 0.05, maka Ha diterima dan H0 di tolak dan hasil uji pairet simple t test bahwa sebelum diterapkan model pembelajaran scramble berbantuan powert point dalam meningkatkan minat belajar peserta didik adalah rata-rata 43,47 setelah diterapkan minat belajar peserta didik adalah rata-rata 60,93 artinya model pembelajaran Scramble berbantuan powert point cukup efektif dalam meningkatkan minat belajar peserta didik mata pelajaran fiqhi. 2) Berdasarkan hasil analisis bahwa pembelajaran dengan menggunakan model scramble berbantuan powert point efektif terhadap peningkatan hasil belajar kognitif peserta didik pada mata pelajaran fiqih. Hal ini dapat dilihat dari nilai sig. (2-tailed) 0.000 dimana nilai tersebut ˂ 0.05, serta dapat dilihat dari skor rata-rata yang didapatkan pada hasil posttest dengan nilai 79.3333 lebih besar dari nilai rata-rata hasil pretest dengan nilai 61.3333. Maka H0 ditolak dan Ha diterima artinya terdapat model pembelajaran Scramble berbantuan powert point cukup efektif dalam meningkatkan minat belajar peserta didik mata pelajaran fiqhi.