Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Betekening pada Praktik Cessie di Perusahaan Pembiayaan X Kepada Bank Y Shaan, Stevan; Santoso, Budi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.008 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i3.11464

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan dari perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan X dengan nasabah yang merupakan perjanjian pokok yang mendasari adanya cessie. Sebagai perjanjian pokok, keabsahan perjanjian pembiayaan konsumen ini menjadi penting dalam terjadinya praktik cessie karena cessie merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara melakukan suatu penelitian terhadap keadaan nyata di masyarakat agar dapat menemukan fakta untuk kemudian dilakukan identifikasi dan akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Praktik cessie yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan X kepada Bank Y dengan menjaminkan piutang-piutang nasabah Perusahaan Pembiayaan X kepada Bank Y dengan tujuan untuk memperoleh dana kembali dalam waktu yang cepat untuk disalurkan lagi sebagai pembiayaan kepada nasabah lain dan untuk biaya operasional dari perusahaan pembiayaan sendiri. Oleh karena Perusahaan Pembiayaan X membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dan karena banyaknya nasabah, maka praktik cessie tersebut dilakukan tanpa betekening kepada nasabah, karena jika dilakukan betekening satu per satu kepada nasabah akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini disarankan pembuatan pengaturan lebih lanjut mengenai cessie agar lebih sesuai dan aplikatif bagi perusahaan pembiayaan, sementara sebelum adanya pengaturan itu, Perusahaan Pembiayaan X tetap harus melakukan betekening satu per satu kepada nasabah agar memberikan kepastian bagi nasabah untuk membayar kepada kreditur yang tepat.