Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Protection of Marks in the Perspective of Property Rights Law Ayi Winarsasi, Putri; Orba Manullang, Sardjana; Asiyah; Adipradana Setiawan, Yogabakti; Al-Khalaf, Awad
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 19 No. 2 (2023): Al-Mizan (e-Journal)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30603/am.v19i2.3926

Abstract

The brand is the manufacturer's public persona, a barometer of the company's public standing, and a watershed moment in the company's overall business strategy. There's no getting around the fact that a product's brand serves as its identity; after all, it's what sets one firm apart from another. The protection of registered marks, however, is sometimes the source of intricate legal challenges that obscure the mark's true significance. The purpose of this research is to evaluate and analyze the legal protection of registered trademarks and to determine the reason of the termination of its protection using a normative juridical approach. The research uncovered a number of potential triggers for a brand's registration to be revoked, such as the end of the brand's validity period, a request for revocation by the brand's owner, ministerial initiative based on the recommendation of the brand appeal Commission, or a lawsuit filed by a third party. Once the trademark is registered, it is protected for a certain length of time that may be extended. Legal action, criminal prosecution, and administrative measures like trademark cancellation or registration rejection all serve as deterrents. Defending corporate identities through trademarks is crucial in today's period of intense global competition. This study delves deeply into the value of brands to manufacturers and the legal hurdles that must be overcome to ensure a brand's long-term viability in a competitive market. With this knowledge in hand, company stakeholders may take the necessary initiatives to establish a brand that will endure. Protecting your name and your ideas are essential.
PENDAMPINGAN DAN PEMASARAN BIBIT IKAN LELE JAYA FARM “PAK DEDY” DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN ARUT SELATAN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH Ayi Winarsasi, Putri
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 6 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i6.2294-2301

Abstract

Desa Karanganyar merupakan perkumpulan kecil yang berada kurang lebih 9 KM dari kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Desa Karanganyar RT 24 memiliki keterbatasan potensi dalam hal UMKM. Desa ini memiliki 2 kelompok tani aktif dan komoditas utamanya ialah sawi. Sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani dengan komoditas sawi yang sudah cukup besar sehingga masyarakat sekitar memberi julukan kepada Desa Karanganyar RT 24 dengan sebutan “Kampung Sawi”. Sedangkan dalam hal budidaya perikanan terdapat tempat pembibitan ikan lele di desa ini. Bibit ikan lele tersebut biasanya dibeli oleh masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya untuk selanjutnya dibesarkan. Dengan menggunakan IPTEK pemasaran yang dilakukan oleh usaha pembibitan ikan lele ini bisa lebih diperluas dan lebih dikenal masyarakat Kotawaringin Barat mengingat bahwa usaha pembibitan ikan lele yang ada di Dusun Karanganyar ini kurang terekspos masyarakat. Pelaksanaan pengabdian Masyarakat ini dilakukan mulai dari tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 25 September 2022, tepatnya dilakukan selama 2 bulan. Pemasaran dilakukan dengan pembuatan brosur yang disebar melalui Car Free Day dan media sosial. Pembuatan penunjuk arah lewat Google Map dilakukan untuk memberi kemudahan calon konsumen jika ingin langsung datang ke tempat dan mengecek langsung kualitas bibit lele. Link shortcut whatsapp juga dibuat dan diletakkan di bio instagram usaha agar calon konsumen pengguna instagram tidak perlu lagi mengetik secara manual nomor pemilik usaha. Tinggal “klik” link yang ada di bio lalu langsung diarahkan ke ruang chat whatsapp antara calon pembeli dan pemilik usaha.