Pokok masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama bagaimanakah tinjauan prinsip-prinsip Islam dalam jual beli pakaian bekas karungan di pasar terong makassar? Kedua, bagaimanakah praktik gharar terhadap jual beli pakaaian bekas karungan ditinjau oleh ekonomi islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data berasal dari data primer yaitu berjumlah 8 orang diantaranya pelaku usaha pakaian bekas, agen pakaian bekas, petugas bea cukai dan konsumen pakian bekas. Data sekunder berasal dari berbagai sumber yaitu buku, jurnal dan penelitian lainnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan observasi, wawancara serta dokumentasi. Analisis data dilakuakan melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini didapat bahwa prinsip-prinsip islam diterapkan oleh pelaku usaha pakaian bekas (pedagang), sedangkan untuk agen pakaian bekas tidak menerapkan prinsi-prinsip islam. Dalam praktik gharar, pelaku usaha pakaian bekas (pedagang) tidak menerapkan praktik gharar, sedangkan agen pakaian bekas masih mempraktikan gharar, dan gharar tersebut dikategorikan sebagai gharar yasir (besar). Diharapkan kepada pelaku usaha pakaian bekas untuk mempertahankan prinsip-prinsip islam dalam jual beli pakaian bekas, dan untuk agen pakaian bekas, agar lebih hati-hati terhadap jual beli yang mengandung unsur gharar, dimana gharar dapat merusak sah dan tidak nya jual beli serta tidak menjauhkan keberkahan. Untuk konsumen pakaian bekas, diharapkan dapat menimbang dan memilih kebaikan dalam menggunakan pakaian bekas