Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Akibat Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Ayu Rachmaniar, Corry
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 19 No. 1 (2021): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas, menyebabkan arus barang dan atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen semakin bervariasi. Realisasi tersebut di satu sisi tentu mempunyai manfaat bagi konsumen, namun di sisi lain, hal ini merugikan konsumen disebabkan tindakan pelaku usaha dalam memproduksi barang dan atau jasa sering kali tidak memperhatikan hak-hak konsumen yang mengarah pada pelanggaran aturan dan ketentuan hukum yang ada, khususnya mengenai pencantuman label berbahasa Indonesia dan label halal pada produk impor. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan PP No 69 tahun 1999 sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada konsumen di Indonesia, secara tegas telah mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia dan label halal pada setiap kemasan produk. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk perlindungan konsumen atas produk-produk impor yang tidak mencantumkan label halal dan label berbahasa Indonesia menurut UUPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa pelaku usaha yang bertanggung-gugat atas produk impor tersebut adalah importir Indonesia sesuai ketentuan Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 24 UUPK. Adapun pertanggung-gugatan kepada importir dapat dimintakan secara perdata, pidana, dan administratif. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen Indonesia atas konsumsi produk-produk impor, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk- produk tersebut di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konsumen, Pencantuman Label, Tanggung Gugat Pelaku Usaha