Pembangunan zona integritas merupakan program kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan dalam rangka percepatan penataan dan budaya kerja pegawai melalui program perubahan meliputi komitmen, integritas dan sistem pelayanan. Namun program kebijakan tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh komunikasi, sumber daya, sikap pegawai dan struktur birokrasi yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui masukan pelaksanaan pembangunan zona integritas di Rutan Kelas IIB Praya terhadap empat aspek pelaksanaan kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, sikap pegawai dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan zona integritas di Rutan Praya, perubahan budaya kerja masih belum sesuai dengan program perubahan pembangunan zona integritas seperti kedisiplinan pegawai dan komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Begitu pula dengan peran kelompok kerja pembangunan zona integritas masih belum maksimal dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap konsep pembangunan zona integritas itu sendiri. Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa budaya kerja pegawai dalam pelaksanaan pembinaan zona integritas di Rutan Praya masih belum menunjukkan perubahan yang nyata, paradigma pelayanan belum didukung oleh pemahaman pegawai terhadap konsep perubahan yang berdampak pada tingkat kedisiplinan yang masih rendah dan komitmen perubahan yang belum berjalan.