Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Tradisional Di Wilayah Pesisir Pantai Sari, Ikka; Alfaruq Nirwana
JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN)
Publisher : 3026-1791

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.45671/jihan.v2i1.34

Abstract

Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau dengan luas laut sekitar 5,8 juta km2 dan bentangan garis sepanjang 81.000 km. sebagian besar dari pulau-pulau tersebut merupakan pulau kecil yang memiliki kekayaan sumberdaya alam dan jasa lingkungan (environmental service) yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi.  Kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan baik mayoritas maupun minoritas. Pemberian status hak atas tanah terhadap tanah tepi pantai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Kepada penduduk desa merupakan pemberian perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Proses pemberian hak atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan pemberian hak atas tanah negara yang disebutkan dalam Pasal 3, pemberian hak milik dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten