This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ibn Abbas
Simamora, Nur Aisah
UIN Sematera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BUGHAT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab) Walikhsan, Adli; Simamora, Nur Aisah; Akhyar, Sayed
Ibn Abbas : Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir Vol 6, No 2 (2023): OKTOBER - MARET
Publisher : Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UINSU Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51900/ias.v6i2.19765

Abstract

Bughat Dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab)” ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar bagaimana makna bughat dalam Al- Qur’an, bagaimana Buya Hamka dan Quraish Shihab memakna bughat dalam Al- Qur’an, serta apa pengaruh bughat terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat. Data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif, yaitu data dikumpulkan dan dikutip dengan cara menganalisis pendekatan ilmu tafsir. Pendekatan ini menggunakan metode komparasi (perbandingan) antar dua Mufassir yaitu Buya Hamka dan Quraish Shihab. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayat Al-Qur’an dengan menjadikan QS. Al-Hujurat ayat 9 sebagai objek kajian utama ditambah dengan ayat-ayat yang lain dalam Al-Qur’an.Dari penelitian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, bughat adalah suatu tindakan yang melampaui batas dan zalim yang dilakukan oleh individu maupun golongan atau kelompok. Topik dari penelitian ini merupakan topik yang sangat penting untuk dikaji karena jika tidak dipahami dengan sistematis maka akan menjadi fatal serta bibit-bibit kekerasan terhadap negara dan agama muncul. Selanjutnya dua Mufassir ini memberikan penafsiran tentang makna bughat tidak jauh berbeda karena corak tafsir yang merka gunakan adalah adabi ijtima’i. Buya Hamka menafsirkan bughat yaitu orang yang menganiaya. Sedangkan Quraish Shihab menafsirkan bughat yaitu individu atau kelompok yang berbuat melampaui batas, melanggar hukum dan berusaha merebut kekuasaan. Ayat Al-Qur’an ketika membicarakan tentang bughat bukan hanya sebatas perihal tentang politik dan kekuasaan saja. Namun, juga masalah sosial kemasyarakatan, hukum, budaya, ekonomi bahkan seluruh aspek. Hal tersebut membuktikan bahwa ruang lingkup bughat sangat luas dan sangat berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi konflik sosial seperti ini ditengah masyarakat.Kata Kunci : Bughat, Perspektif, Al-Qur,an